psiyogyakarta.or.id/ – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung melakukan pendataan alat peraga sosialisasi (APS) yang terpasang di transportasi umum. Menurut Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda, pemasangan APS di transportasi umum tidak diperbolehkan sebagaimana yang diatur dalam PKPU. Karenanya Bawaslu segera menertibkan. “Ya, transportasi umum masuk kedalam kategori fasilitas umum. Oleh karena itu, pemasangan APS di angkutan umum tidak diperkenankan,” kata ...




Hello!! My name is Jeanine
I love to eat, travel, and eat some more! I am married to the man of my dreams and have a beautiful little girl whose smiles can brighten anyone’s day!