Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Tiga Hari Sebelum Masa Kampanye psiyogyakarta.or.id/ – Peserta pemilu diwajibkan mendaftarkan akun media sosial sebagai instrumen kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat tiga hari sebelum memasuki masa kampanye. Menurut Komisioner KPU Lampung, Antonius Cahyalana, kampanye di media sosial telah diatur dalam PKPU Nomor 20 tahun 2023 atas perubahan PKPU Nomor 15 yang mengatur jumlah akun yang diperbolehkan. Antonius ...